BAB I Pendahuluan
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami
sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini tepat pada waktunya yang
berjudul “Kejahatan Cyber Crime dan Cybe Law”.
Makalah ini berisikan tentang Pengertian Cyber Crime dan Cyber law .Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang kejahatan di dunia teknologi yang membuat seseorang mendapat hukuman pidana dan perdata atas perbuatannya.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.Akhir kata, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam penyusunan makalah ini. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Makalah ini berisikan tentang Pengertian Cyber Crime dan Cyber law .Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang kejahatan di dunia teknologi yang membuat seseorang mendapat hukuman pidana dan perdata atas perbuatannya.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.Akhir kata, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam penyusunan makalah ini. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Jakarta,28 Septemberer 2013
Penulis
Latar Belakang
Pemanfaatan dalam bidang teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah membuat perilaku seseorang menjadi lebih baik dalam berperilaku dalam sebuah masyarakat. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tidak terhalang dengan batas dan norma yang ada sehingga dapat menimbulkan suatu perubahan dalam seluruh bidang missal bidang sosial, ekonomi, dan budaya secara cepat dan luas. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi factor penting dalam perbuatan melawan hukum.
Pemanfaatan dalam bidang teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah membuat perilaku seseorang menjadi lebih baik dalam berperilaku dalam sebuah masyarakat. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tidak terhalang dengan batas dan norma yang ada sehingga dapat menimbulkan suatu perubahan dalam seluruh bidang missal bidang sosial, ekonomi, dan budaya secara cepat dan luas. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi factor penting dalam perbuatan melawan hukum.
Metode Penulisan
Makalah ini merupakan salah satu tugas untuk mendapatkan nilai pengganti UJian Akhir Semester (UAS) dalam mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. Penyusunan malakah ini, menitikberatkan pada kegiatan melanggar hukum di dunia maya yang di sebut dengan “Cyber Crime” dan “Cyber Law”. Makalah ini merupakan hasil pengumpulan data dan informasi melalui media internet yang di dalamnya terdapat banyak artikel dan informasi yang menjelaskan tentang Cyber Crime & Cyber Law ini.
Makalah ini merupakan salah satu tugas untuk mendapatkan nilai pengganti UJian Akhir Semester (UAS) dalam mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. Penyusunan malakah ini, menitikberatkan pada kegiatan melanggar hukum di dunia maya yang di sebut dengan “Cyber Crime” dan “Cyber Law”. Makalah ini merupakan hasil pengumpulan data dan informasi melalui media internet yang di dalamnya terdapat banyak artikel dan informasi yang menjelaskan tentang Cyber Crime & Cyber Law ini.
Tujuan Penulisan
Makalah ini di susun agar pemahaman tentang tindak kejahatan melalui media internet dengan sebutan Cyber Crime dan Cyber Law ini menjadi lebih mudah di mengerti bagi setiap orang yang membacanya. Dan khususnya untuk para pengguna media online, makalah ini merupakan informasi yang harus diaplikasikan dalam menggunakan media internet sebagai wadah untuk melakukan berbagai aktifitas dengan baik dan hati-hati.
Makalah ini di susun agar pemahaman tentang tindak kejahatan melalui media internet dengan sebutan Cyber Crime dan Cyber Law ini menjadi lebih mudah di mengerti bagi setiap orang yang membacanya. Dan khususnya untuk para pengguna media online, makalah ini merupakan informasi yang harus diaplikasikan dalam menggunakan media internet sebagai wadah untuk melakukan berbagai aktifitas dengan baik dan hati-hati.
BAB II Cyber Law
A.Pengertian Cyber law
Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan
teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi
Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law)
dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet
dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber
digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan
dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan
pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi
kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai
“maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah
cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law
bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang
melindungi para pelaku e-commerce (perdagangan lewat internet), e-learning (pembelajaran lewat intenet), pemegang
hak cipta, rahasia dagang, paten, dan masih banyak lagi.Definisi cyber law yang
diterima semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian Perspective (2002). Di situ
Dugal mendefinisikan Cyberlaw is a generic term, which refers to all the legal
and regulatory aspects of Internet and the World Wide Wide. Anything concerned
with or related to or emanating from any legal aspects or issues concerning any
activity of netizens and others, in Cyberspace comes within the amit of
Cyberlaw. Disini Dugal mengatakan bahwa Hukum Siber adalah istilah umum yang
menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet dan juga World Wide Web.
Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang
berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya
di dunia siber, dikendalikan oleh Hukum Siber. (http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber#Kasus_Pertama_di_Indonesia_yang_Menyangkut_Cyberlaw)
B.Penyebab Terjadinya Cyber
Crime :
Terbentuknya Caber law tidak lepas dari banyaknya penyalahgunaan dari oknum
yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadinya sendiri. Berikut
beberapa penyebab caber crime,
a. Akses Internet yang Tidak Terbatas.
b. Kelalaian Pengguna Komputer.Hal ini merupakan salah satu penyebab utama
kejahatan computer.
c. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan
yang super modern. Walaupun
kejahatan computer mudah untuk dilakukan tetapi
akan sangat sulit untuk
melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan
untuk terus melakukan hal ini.
d. Para pelaku yang merupakan orang yang pada umumnya cerdas, yang
mempunyai
rasa ingin yahu yang besar, dan
fanatic akan teknologi computer. Pengetahuan
pelaku kejahatan computer tentang
cara kerja sebuah computer jauh diatas operator
computer.
e. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
f. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini
masih
memberi perhatian yang sangat
besar terhadap kejahatan konvensional. Pada
kenyataanya para pelaku kejahatan
computer masih terus melakukan aksi
kejahatannya.
C. Asas-asas CyberLaw
Dalam kaitannya dengan
penentuan hukum yang berlaku, dikenal beberapa asas yang biasa
digunakan, yaitu :
- Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
- Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
- Nationality, yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
- Passive Nationality, yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
- Protective Principle, yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.
- Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
- Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.
D.Perkembangan Cyberlaw di Indonesia
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan
maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia.
Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk
memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di
Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas
internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang meng-cover
persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu :
- Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
- Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
- Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.
- Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
- Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
- Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
- Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian
untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem
dan mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata,
namun perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat
tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang mempergunakan jaringan
internet terus meningkat sejak paruh tahun 90′an.
Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang
internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi
provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang
memberikan jasa provider di Indonesian sadar atau tidak merupakan pihak yang
berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia
dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
- Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet.
- Perjanjian pembuatan desain home page komersial.
- Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server.
- Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet.
- Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial.
- Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Tetapi dalam satu
dekade terakhir Indonesia
cukup serius menangani berbagai kasus terkait Cyberlaw. Menyusun berbagai rancangan peraturan dan perundang-undangan
yang mengatur aktivitas user di dunia maya. Dengan peran aktif pemerintah
seperti itu, dapat dikatakan Cyberlaw telah mulai diterapkan dengan baik di
Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa kategori kasus Cyberlaw yang telah ditangani
dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 sampai dengan Pasal 35)
:
27. Illegal
Contents
- Muatan yang melanggar kesusilaan (Pornograph)
- Muatan perjudian ( Computer-related betting)
- Muatan penghinaan dan pencemaran nama baik
- Muatan pemerasan dan ancaman (Extortion and Threats)
28. Illegal
Contents
- Derita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (Service Offered fraud)
- Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (SARA).
29. Illegal Contents
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman
kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
30. Illegal
Access
- Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
- Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
31. Illegal
Interception
- Intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
- Intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
32. Data Leakage and Espionage
Mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
33. System Interference
Melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik
dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya.
34. Misuse Of Devices
Memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: perangkat keras atau perangkat
lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk
memfasilitasi cybercrime, sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang
sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses
dengan tujuan memfasilitasi cybercrime.
35. Data Interference
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
E. Kasus-kasus yang
menyangkut Cyber Law
Kasus Pertama di Indonesia yang Menyangkut Cyberlaw
Kasus
Mustika Ratu adalah kasus cybercrime pertama di Indonesia yang disidangkan. Belum usai perdebatan pakar mengenai perlu
tidaknya cyberlaw di Indonesia, tiba-tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
mulai disidangkan kasus cybercrime. Pelakunya, menggungakan domain name
mustikaratu.com untuk kepentingan PT. Mustika Berto, pemegang merek
kosmetik Sari Ayu. Jaksa mendakwa pakai undang-undang apa?
Tjandra
Sugiono yang tidak sempat mengenyam hotel prodeo karena tidak “diundang”
penyidik dan jaksa penuntut umum, pada kamis (2/8) duduk di kursi pesakitan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat. Tjandra didakwa telak melakukan
perbuatan menipu atau mengelirukan orang banyak untuk kepentingan perusahaannya
sendiri. Kasus ini berawal dengan didaftarkannya nama domain name
mustikaratu.com di Amerika dengan menggunakan Network Solution Inc
(NSI) pada Oktober 1999 oleh mantan general Manager International Marketing PT.
Martina Berto ini. Alamat yang dipakai untuk mendaftarkan domain name
tersebut adalah Jalan Cisadane 3 Pav. Jakarta Pusat, JA. 10330.
Akibat penggunaan domain
name mustikaratu.com tersebut, PT. Mustika Ratu tidak dapat melakukan sebagian
transaksi dengan calon mitra usaha yang berada di luar negeri. Pasalnya, mereka
tidak dapat menemukan informasi mengenai Mustika Ratu di website tersebut.
Mereka kebingungan ketika menemukan website mustikaratu.com yang isinya justru
menampilkan produk-produk Belia dari Sari Ayu, yang notabene adalah
pesaing dari Mustika Ratu untuk produk kosmetik.
Tjandra
Sugiono didakwa dengan Pasal 382 bis KUHP mengenai perbuatan curang (bedrog)
dalam perdagangan, yang ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan. Selain itu, jaksa
juga memakai Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah melanggar
Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat.
Pasal
ini melarang pelaku usaha untuk menolak dan atau menghalangi pelaku usaha
tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan atau
menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak
melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu. “Dia (Tjandra,
Red) memakai nama mustikaratu.com. Jadi PT. Mustika Ratu merasa
namanya dipakai orang lain dan dia melaporkan ke penyidik, maka jadilah
perkaranya di pengadilan,” komentar Suhardi yang menjadi Jaksa Penuntut Umum
untuk perkara ini.
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber#Kasus_Pertama_di_Indonesia_yang_Menyangkut_Cyberlaw
Kasus kedua...
Kasus
kedua yang baru saja hangat di perbincangkan ialah kasus yang terjadi di Lhokseumawe
- Seorang mahasiswa di Lhokseumawe, MB (20) diamankan polisi. Ia disangka
menyebarkan foto tanpa busana kekasih yang berusia 18 tahun di Facebook
miliknya.
MB mulai menyebarkan foto syur kekasihnya ini sejak 31 Juli 2013 lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Namun korban melapor ke polisi, Rabu (11/9/2013) lalu.
Mendapat laporan korban, Unit Tipiter Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan. Kemudian MB ditangkap di rumahnya, Desa Mesjid Punteut, Kecamatan Blangmangat, Senin (23/9) kemarin.
Kasat Reskim Polres Lhokseumawe AKP Supriadi menyatakan, foto tanpa busana korban sempat diunduh banyak orang. "Kami menyita foto syur korban dalam bentuk print out cetak yang di-download oleh saksi sebelum dihapus tersangka," ujarnya, Selasa (24/9/2013).
MB mulai menyebarkan foto syur kekasihnya ini sejak 31 Juli 2013 lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Namun korban melapor ke polisi, Rabu (11/9/2013) lalu.
Mendapat laporan korban, Unit Tipiter Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan. Kemudian MB ditangkap di rumahnya, Desa Mesjid Punteut, Kecamatan Blangmangat, Senin (23/9) kemarin.
Kasat Reskim Polres Lhokseumawe AKP Supriadi menyatakan, foto tanpa busana korban sempat diunduh banyak orang. "Kami menyita foto syur korban dalam bentuk print out cetak yang di-download oleh saksi sebelum dihapus tersangka," ujarnya, Selasa (24/9/2013).
Polisi
juga menyita kain berwarna hitam yang digunakan tersangka untuk mengikat tangan
dan menutupi mata korban saat difoto.
Tersangka mengakui semua perbuatannya. Dia meng-upload foto bugil kekasihnya karena tidak diberi uang Rp 1 juta.
Tersangka mengakui semua perbuatannya. Dia meng-upload foto bugil kekasihnya karena tidak diberi uang Rp 1 juta.
"Saya
sudah dua tahun (pacaran) sama dia (korban)," aku tersangka tersangka
kepada detikcom di Mapolres Lhokseumawe.
Saat ini, tersangka diamankan dan ditahan di Unit III Tipiter Reskrim Polres Lhokseumawe. Ia dijerat dengan pasal 29 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE dan terancam hukuman maksimal 12 tahun. (http://inet.detik.com/read/2013/09/25/074322/2368502/398/posting-foto-bugil-pacar-di-facebook-mahasiswa-ditangkap)
Saat ini, tersangka diamankan dan ditahan di Unit III Tipiter Reskrim Polres Lhokseumawe. Ia dijerat dengan pasal 29 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE dan terancam hukuman maksimal 12 tahun. (http://inet.detik.com/read/2013/09/25/074322/2368502/398/posting-foto-bugil-pacar-di-facebook-mahasiswa-ditangkap)
BAB III
. Cybercrime
A.Definisi
Cybercrime
Apa yang dimaksud Cybercrime ? Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang
terjadi di Internet/ dunia
maya. Yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan yaitu mengacu
pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer. Tetapi istilah
cybercrime juga dipakai dalam kegiatan kejahatan dalam dunia nyata di mana
komputer atau jaringan komputer dipakai untuk memungkinkan atau mempermudah
kejahatan itu bisa terjadi.Yang termasuk dalam kejahatan dalam dunia maya yaitu
pemalsuan cek, penipuan lelang secara online, confidence fraud, penipuan kartu
kredit, pornografi anak, penipuan identitas, dll.
Cybercrime juga terjadi pada dunia perbankan, penyebab dari cybercrime
perbankan yaitu bermotif masalah perekonomian sasarannya adalah uang. Seiring
dengan semakin pesatnya perkembangan Teknologi informasi (TI) kejahatan dalam
dunia juga semakin banyak dan berkembang sehingga meresahkan masyarakat,
termasuk dunia perbankan
Cybercrime yang sering terjadi adalah crading. Jika dulu pelaku crading
lebih mengincar barang-barang yang bernilai jual tinggi dan langka, tapi
sekarang ini mengincar uang. Sebagai contoh, sekarang ini telah marak carding
untuk perdagangan saham secara online. Misalnya Pelaku carding yang berasal
dari Indonesia bertindak sebagai pihak yang membobol kartu kredit, dan hasilnya
akan digunakan oleh mitranya yang berada di luar negeri untuk membeli saham
secara online. Kemudian keuntungan transaksi itu ditransfer ke sebuah rekening
penampungan, lalu hasilnya dibagi lagi ke rekening anggota sindikat tersebut.
Sekarang ini telah muncul bentuk kejahatan baru setelah carding mereda,
yaitu kasus pembobolan uang nasabah lewat ATM atau
cracking sistem mesin ATM untuk membobol dananya. Suatu kepercayaan kepada
perbankan tidak hanya terkait dengan keamanan simpanan nasabah di bank, namun
juga terhadap keamanan prosedur dan sistem, penggunaan teknologi serta sumber
daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah. Bentuk suatu risiko
yang sampai saat inii belum banyak diantisipasi yaitu kegagalan dalaam
transaksi perbankan melalui teknologi informasi (technology fraud) yang dalam
risiko perbankan masuk kategori sebagai risiko operasional
Cybercrime juga di klasifikasikan
sebagai berikut ,
·
Cyberpiracy
: Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu
mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
·
Cybertrespass
: Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer
suatu organisasi atau indifidu.
·
Cybervandalism
: Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses
transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
B. Motif Cyber Crime
Motif pelaku kejahatan dalam di dunia maya (cyber
crime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :
Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan
pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan
mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada
umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk
keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara
ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat
berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah
korporasi.
C. Karakteristik Cyber Crime
Selama ini dalam kejahatan
konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
- Kejahatan kerah biru (blue collar crime), adalah tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
- Kejahatan kerah putih (white collar crime), adalah tindak kejahatan dapat dibagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya
komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya
tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1.
Ruang lingkup kejahatan
2.
Sifat kejahatan
3.
Pelaku kejahatan
4.
Modus Kejahatan
5.
Jenis kerugian yang ditimbulkan
D. Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan
menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
Unauthorized
Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau
menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin,
atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
Illegal
Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat
dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah
penyebaran pornografi.
Penyebaran
virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email.
Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini.
Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage
and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu
atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan
e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang
ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa
terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus
menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk
mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet.
Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang
yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan
bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan
aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang
cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk
hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang
sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs
web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan
yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan
serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat
memberikan layanan.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha
menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun
typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang
mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain
saingan perusahaan.
Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan
hasil karya orang lain. Yang
paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism
jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah
atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism
sebagai berikut :
- Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
- Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
- Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
- Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
E. Penanganan Cyber Crime
Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet
yang harus ditangani secara serius. Sebagai kejahatan, penanganan terhadap
cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal
yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime :
Dengan Upaya Non Hukum.
Dengan Upaya Non Hukum.
Adalah segala upaya yang lebih bersifat preventif
dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensi
terkait dengan kejahatan dunia maya.
Dengan Upaya Hukum (Cyber Law).
Dengan Upaya Hukum (Cyber Law).
Adalah segala upaya yang bersifat mengikat, lebih
banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan
dunia maya secara spesifik.
Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut :
Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut :
- Untuk menanggulangi masalah Denial of Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System (IPS) pada Router.
- Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik.
- Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan password secara berkala.
F.Contoh kasus
F.1.Kasus Prita Mulyasari
Kasus ini terjadi pada seorang
ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari, mantan pasien Rumah Sakit Omni
Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat Prita Mulyasari tidak
mendapatkan kesembuhan, malah penyakitnya bertambah parah. Prita mengeluhkan
pelayanan rumah sakit tersebut lewat surat elektronik yang kemudian menyebar ke
berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni
Internasional berang dan marah, dan merasa dicemarkan.
Kasus ini dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang
nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena
akan mengancam kebebasan berekspresi. Pasal ini menyebutkan :
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
BAB IV Landasan Hukum
Hampir semua aktivitas cyber crime membutuhkan
aktivitas lainnya untuk melancarkan aktivitas yang dituju. Karena itu UU ITE
harus mampu mencakupi semua peraturan terhadap aktivitas-aktivitas cybercrime
…. cybercrime,dan seharusnya masyarakat dapat diperkenalkan lebih lanjut lagi
mengenai UUD ITE supaya masyarakat tidak rancu lagi mengenai tata tertib
mengenai cyberlaw ini dan membantu mengurangi kegiatan cybercrime di indonesia.
…
Isi UU ITE yang Membahayakan Kebebasan Pendapat Pengguna Online. Pasal dalam Undang-undang ITE Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. … Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content
Yang jelas, dengan adanya UU ITE ini, sudah ada payung hukum di dunia maya. Maka kalau Anda bergerak di bisnis ini, pelajari baik-baik isinya. Secara umum dijelaskan dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
Isi UU ITE yang Membahayakan Kebebasan Pendapat Pengguna Online. Pasal dalam Undang-undang ITE Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. … Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content
Yang jelas, dengan adanya UU ITE ini, sudah ada payung hukum di dunia maya. Maka kalau Anda bergerak di bisnis ini, pelajari baik-baik isinya. Secara umum dijelaskan dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai
berikut :
- Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tandatangankonvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN
- Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
- Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
- UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
- Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
§ Perbuatan yang dilarang (cybercrime)
dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
BAB
V. Penutup
A. Kesimpulan
Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini,
Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini,
mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar
dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata
rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk
dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau
memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.
B. Saran
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini.
Namun demikian, Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
B. Saran
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini.
Namun demikian, Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.